2/27/2010

Citizenship Education - Legislature Of Indonesia (PKn - DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP ini (29 agustus 1945) dijadikan sebagai hari lahir DPR RI.

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, DPR RI telah mengalami 16 pergantian periode, diantaranya dipilih melalui Pemilihan Umum, yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut di atas, DPR mempunyai sejumlah hak, meliputi:
  • Hak Budget
  • Hak Inisiatif
  • Hak Amandemen
  • Hak Interpelasi
  • Hak Meyatakan Pendapat
  • Hak Angket

Wewenang DPR:
  • Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut Kewajiban DPR

Kewajiban DPR
  • Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
  • Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
  • Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat

ALAT KELENGKAPAN DPR:
  • Pimpinan
  • Komisi
  • Badan Musyawarah
  • Panitia Anggaran
  • Badan Kehormatan
  • Badan Legislasi
  • Badan Urusan Rumah Tangga
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  • Panitia khusus dan panitia kerja
  • Sekretariat Jenderal
  • Badan Akuntabilitas Keuangan Negara


DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.

Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar